Pimpinan DPR: RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

04-03-2024 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Hal itu ia sampaikan untuk merespons atas progres pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan.

 

"Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain," kata Dasco dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (4/3/2024).

 

Dasco menepis isu adanya informasi yang menyatakan adanya pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Dirinya menegaskan bahwa itu adalah hal yang keliru. Sebab, menurutnya, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024

 

"Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Dasco menekankan bahwa pemerintah dan DPR RI pun telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

 

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," pungkasnya.

 

Diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan belum menerima penugasan untuk membahas RUU itu.

 

"Sampai saat ini belum ada penugasan ke Baleg untuk membahas RUU DKJ, kita tunggu aja rapat Badan Musyawarah (Bamus)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangan yangs dikutip Parlementaria (4/3/2024).

 

Awiek mengatakan belum ada pula pembahasan soal mekanisme pemilihan Gubernur DKJ. Menurutnya, penentuan mekanisme itu tergantung dinamika politik di lapangan.

 

"Belum ada pembahasan, ya tapi tergantung dinamika politik di lapangan, kalau fraksi-fraksi dan pemerintah sepakat bahwa Gubernur melalui pilkada, ya pilkada," kata Politisi Fraksi PPP ini. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Adies Kadir Apresiasi Penanganan Judol, Pinjol, dan Pencurian Data Pribadi Selama 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan terhadap pemberantasan judi...
Adies Kadir Apresiasi Penangan Kasus Narkoba dan Terorisme di Tahun 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai peredaran narkotika dan terorisme tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan...
Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmenyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Kondisi...
KPK Perlu Lebih Kuat dan MA Serius Bersihkan Institusi Peradilan di 2025
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di...